Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.04.KU.04-10 Tahun 1991 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
