Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.04.KU.04-10 Tahun 1991 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Koreksi Anda
