Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti setiap kasus Tuntutan Ganti Rugi oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk menindak- lanjuti penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh ) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda