Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti setiap kasus Tuntutan Ganti Rugi oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk menindak- lanjuti penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh ) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
