Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK-PBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara dapat menerima keputusan dari Badan Pemeriksa Keuangan berupa penerimaan atau penolakan keberatan tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka keberatan dari Bendahara diterima.
Koreksi Anda
