Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/ Kepala UPT Departemen dapat membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi yang terjadi pada unit kerja masing- masing.
(2) Tim Ad hoc terdiri dari pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap barang inventeris milik negara dibantu oleh pejabat struktural keuangan dan pejabat terkait lainnya.
(3) Kepala UPT melaporkan pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(4) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal untuk di proses lebih lanjut.
Koreksi Anda
