Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Tim ad hoc bertugas :
a. mengumpulkan data/informasi terdiri atas :
1). kronologis terjadinya kerugian negara;
2). kapan terjadinya Kerugian Negara;
3). identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang mengakibatkan kerugian negara;
4). jenis, type, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara dan hal-hal yang diperlukan lainnya;
5). menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; dan 6). data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara;
b. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT Departemen; dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
