Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Bendahara menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, maka Bendahara tersebut wajib menyerahkan jaminan senilai kerugian negara kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara. (2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. (3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan. (4) Bentuk dan isi SKTJM dibuat sesuai dengan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda