Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai oleh Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Departemen.
Koreksi Anda