Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain/ Pihak Ketiga untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa, dalam hal:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
(2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/ Pejabat Lain menjadi hapus dalam hal:
a. 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain; atau
b. Sejak Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang Kerugian Negara
Koreksi Anda
