PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaksanakan Penilaian objek Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Penilaian Tim Penilai Direktorat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Proses Penilaian meliputi:
a. mengidentifikasi permohonan Penilaian;
b. menentukan tujuan Penilaian;
c. mengumpulkan data awal;
d. melakukan survei lapangan;
e. menganalisis data;
f. menentukan pendekatan Penilaian;
g. menyimpulkan nilai;
h. menyusun laporan Penilaian.
Berdasarkan permohonan Penilaian, Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan untuk melakukan identifikasi permohonan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi permohonan Penilaian; dan
b. kebenaran formal data dan informasi permohonan Penilaian.
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan, melalui Kepala Kantor Pelayanan, meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal:
a. data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap; dan/atau
b. membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan menentukan tujuan Penilaian berdasarkan permohonan Penilaian dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan mengumpulkan data awal.
(2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan Penilaian dan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melakukan survei lapangan.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang, terdiri dari Ketua dan/atau anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(1) Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan:
a. objek Penilaian; atau
b. objek Penilaian dan objek pembanding.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.
Survei lapangan dilakukan dengan cara:
a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian; dan
b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian dan/atau objek pembanding.
Hasil survei lapangan dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b meliputi antara lain:
a. rencana umum tata ruang;
b. data transaksi atau keterangan harga;
c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
d. data harga penjualan melalui lelang; dan
e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a;
b. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, agen properti, dan/atau pengembang properti, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b;
c. pihak yang berwenang dan/atau masyarakat yang menerima ganti rugi, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b meliputi antara lain:
a. denah konstruksi bangunan (as built drawing);
b. spesifikasi bangunan;
c. deskripsi fisik bangunan;
d. tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi;
e. data standar harga satuan bangunan; dan
f. rencana umum tata ruang atau rencana detail tata kota.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 bersumber dari:
a. Pemohon Penilaian dan/atau pengguna bangunan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d;
b. instansi pemerintah dan/atau pihak terkait, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf e;
c. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf f.
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b meliputi antara lain:
a. spesifikasi teknis objek Penilaian; dan
b. kondisi umum objek Penilaian.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 bersumber dari Pemohon Penilaian dan/atau pengguna objek Penilaian.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dapat tidak melakukan survei lapangan dalam hal:
a. pihak yang menguasai objek Penilaian tidak kooperatif;
b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/menghalangi;
c. tidak terjaminnya keamanan/keselamatan; dan/atau
d. terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeur.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan.
(4) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon Penilaian melalui Kepala Kantor Pelayanan.
Data dan informasi yang diperoleh dari berkas permohonan maupun pada saat survei lapangan digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa tanah meliputi antara lain letak/lokasi, jenis, luas, bentuk, ukuran, kontur, elevasi, drainase, fasilitas umum, peruntukan area (zoning), perizinan, dan dokumen legalitas.
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa bangunan meliputi antara lain tahun selesai dibangun, tahun renovasi/restorasi, konstruksi dan material, luas, bentuk, tinggi, jumlah lantai, model arsitektur, kondisi bangunan secara umum, kualitas konstruksi, sarana pelengkap, beban pajak, dan penggunaan bangunan.
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi antara lain jenis, faktur pembelian, merk, nomor seri, produsen, kapasitas, tahun pembuatan, harga perolehan, dan kondisi objek Penilaian secara umum.
(1) Dalam hal objek Penilaian berupa tanah, untuk mendukung opini nilai dilakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik.
(2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek legalitas;
b. aspek fisik;
c. aspek keuangan; dan/atau
d. aspek produktifitas maksimal.
(3) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hal-hal mengenai status kepemilikan dan dokumen kepemilikan, perizinan, peruntukan area (zoning), dan ketentuan yang berlaku terkait dengan objek Penilaian.
(4) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan alternatif penggunaan tertinggi dan terbaik atas objek Penilaian terkait jenis, bentuk, ukuran dan fungsi objek Penilaian.
(5) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan alternatif penggunaan yang berpotensi menghasilkan tingkat pengembalian paling optimal atau nilai investasi secara layak dari objek Penilaian.
(6) Aspek produktifitas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan alternatif penggunaan untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan maksimal serta nilai tertinggi objek Penilaian.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan:
a. pendekatan data pasar;
b. pendekatan biaya; dan/atau
c. pendekatan pendapatan.
(1) Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.
(2) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 huruf b dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/ memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
(3) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dapat menggunakan alat bantu Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dalam hal menggunakan pendekatan data pasar, Penilaian dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding;
b. membandingkan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor-faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan
c. melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Pasar.
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
(1) Data penjualan dan/atau penawaran yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses penyesuaian.
(2) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menyesuaikan faktor-faktor perbedaan objek Penilaian dengan objek pembanding.
(3) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang.
Faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) meliputi antara lain:
a. waktu, yaitu perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian;
b. lokasi dan lingkungan, yaitu perbedaan letak, kondisi masyarakat sekitar, dan/atau jarak ke pusat bisnis/Central Business District (CBD);
c. sumber informasi harga, yaitu terkait informasi harga objek pembanding berupa harga penawaran atau harga jual beli;
d. karakteristik fisik, yaitu perbedaan bentuk, dimensi, elevasi, luas, kondisi, umur, desain, dan/atau spesifikasi;
e. peruntukan, yaitu perbedaan terkait tata ruang dan/atau peruntukan area (zoning);
f. aksesibilitas, yaitu perbedaan dalam kemudahan untuk mencapai lokasi objek; dan/atau
g. fasilitas, yaitu perbedaan dalam ketersediaan jaringan listrik, jaringan air, jaringan telepon, dan fasilitas sosial.
(1) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang dari faktor-faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian.
(2) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian.
(3) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan nilai pasar dengan menggunakan pembobotan.
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap:
a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian;
b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan
c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian.
(1) Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran.
(2) Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh atau sebagian informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian tidak dapat diperoleh di pasaran.
(1) Dalam hal objek Penilaian berupa bangunan, Penilaian memperhitungkan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya material, biaya upah, dan/atau biaya peralatan.
(3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya jasa tenaga ahli, pajak, asuransi, dan/atau biaya over head.
(4) Besaran biaya langsung dan biaya tidak langsung dapat dihitung berdasarkan alat bantu Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 huruf b meliputi:
a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis;
b. keusangan ekonomis; dan/atau
c. keusangan fungsional.
(1) Besaran penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf a ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis dengan Biaya Pembuatan/Penggantian Baru objek Penilaian.
(2) Besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berdasarkan tabel penyusutan fisik atau penyusutan teknis dan/atau formula perhitungan penyusutan fisik atau penyusutan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar dari tabel penyusutan fisik atau tabel penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dapat dibuktikan objek Penilaian memiliki penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar.
(4) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih kecil dari tabel penyusutan fisik atau tabel penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dapat dibuktikan objek Penilaian memiliki kondisi fisik atau teknis lebih baik.
Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.
Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat:
a. perubahan fungsi objek Penilaian; dan/atau
b. ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.
(1) Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dan/atau keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis.
(2) Besaran keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berdasarkan perhitungan keusangan ekonomis dan keusangan fungsional atau tabel keusangan ekonomis dan keusangan fungsional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan dilakukan dengan tahap:
a. mengestimasi pendapatan kotor efektif per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
b. mengestimasi pendapatan bersih per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
c. menentukan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto yang sesuai; dan
d. menghitung nilai kini dari pendapatan bersih operasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf a diperoleh dengan tahap:
a. mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan
b. menambahkan hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan pendapatan lain-lain.
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
Nilai objek Penilaian dapat diperoleh dengan cara:
a. metode kapitalisasi langsung; atau
b. metode arus kas yang didiskontokan.
(1) Metode kapitalisasi langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf a dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu.
(2) Metode arus kas yang didiskontokan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf b dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih objek Penilaian dengan faktor diskonto tertentu.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(2) Dalam hal digunakan dua atau lebih pendekatan Penilaian, Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan:
a. melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan-pendekatan yang digunakan; atau
b. memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai.
Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 59 ayat (2) huruf a dituangkan dalam kesimpulan nilai.
(1) Kesimpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
(2) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal Penilaian.
Kesimpulan nilai dibulatkan dalam ribuan terdekat.
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.
(2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan paling sedikit memuat:
a. uraian objek Penilaian;
b. tujuan Penilaian;
c. tanggal survei lapangan;
d. tanggal Penilaian;
e. hasil analisis data;
f. pendekatan Penilaian; dan
g. kesimpulan nilai.
Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (2) huruf d merupakan tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian.
Laporan Penilaian ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(1) Laporan Penilaian ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh atas laporan Penilaian.
(3) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam laporan Penilaian.
(4) Laporan Penilaian hanya dapat dipergunakan sepanjang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk diteruskan kepada Pemohon Penilaian.
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Penilaiannya.
Kepala Kantor Pelayanan dapat memperpanjang masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan:
a. tidak terdapat perubahan nilai; atau
b. terdapat perubahan nilai kurang dari 10,00 % (sepuluh persen).
(1) Dalam hal kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta secara tertulis bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan yang meminta bantuan.
(2) Permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
(1) Bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 berupa perorangan.
(2) Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal Kantor Pelayanan yang meminta bantuan.
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan yang meminta bantuan teknis.
(2) Dalam hal tidak dapat memberikan bantuan teknis, Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kepala Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal.
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang memberikan bantuan teknis Penilaian tidak menandatangani laporan Penilaian.
(2) Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) turut menandatangani Berita Acara Survei Lapangan.
Pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Penilaian yang berlaku umum.