Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan yang meminta bantuan teknis.
(2) Dalam hal tidak dapat memberikan bantuan teknis, Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kepala Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
