Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi antara lain: a. rencana umum tata ruang; b. data transaksi atau keterangan harga; c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum; d. data harga penjualan melalui lelang; dan e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id