Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal. (4) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id