Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat menggunakan alat bantu Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda