Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan:
a. objek Penilaian; atau
b. objek Penilaian dan objek pembanding.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.
Koreksi Anda
