Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk permohonan Penilaian objek Penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan, data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. latar belakang permohonan; b. tujuan Penilaian; c. dokumen legalitas berupa surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan d. deskripsi objek Penilaian.
Koreksi Anda