Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang dari faktor-faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian.
(2) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian.
(3) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan nilai pasar dengan menggunakan pembobotan.
Koreksi Anda
