Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat: a. perubahan fungsi objek Penilaian; dan/atau b. ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id