Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam hal diperlukan Penilaian Benda Cagar Budaya dapat dilakukan oleh Penilai Eksternal atau Penilai Asing sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.
Koreksi Anda
