Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Data dan informasi yang diperoleh dari berkas permohonan maupun pada saat survei lapangan digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
Koreksi Anda
