Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Pelayanan membentuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
