Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang memberikan bantuan teknis Penilaian tidak menandatangani laporan Penilaian.
(2) Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) turut menandatangani Berita Acara Survei Lapangan.
Koreksi Anda
