Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b meliputi: a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis; b. keusangan ekonomis; dan/atau c. keusangan fungsional.
Koreksi Anda