Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b meliputi:
a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis;
b. keusangan ekonomis; dan/atau
c. keusangan fungsional.
Koreksi Anda
