Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi antara lain:
a. fotokopi sertifikat tanah;
b. fotokopi akte jual beli;
c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
d. surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
