Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi antara lain: a. fotokopi sertifikat tanah; b. fotokopi akte jual beli; c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau d. surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id