Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bersumber dari Pemohon Penilaian dan/atau pengguna objek Penilaian.
Koreksi Anda
