Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.
(2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan paling sedikit memuat:
a. uraian objek Penilaian;
b. tujuan Penilaian;
c. tanggal survei lapangan;
d. tanggal Penilaian;
e. hasil analisis data;
f. pendekatan Penilaian; dan
g. kesimpulan nilai.
Koreksi Anda
