Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Pelayanan dapat memperpanjang masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan:
a. tidak terdapat perubahan nilai; atau
b. terdapat perubahan nilai kurang dari 10,00 % (sepuluh persen).
Koreksi Anda
