Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 berupa perorangan.
(2) Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal Kantor Pelayanan yang meminta bantuan.
Koreksi Anda
