Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa tanah meliputi antara lain letak/lokasi, jenis, luas, bentuk, ukuran, kontur, elevasi, drainase, fasilitas umum, peruntukan area (zoning), perizinan, dan dokumen legalitas.
Koreksi Anda
