Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan, melalui Kepala Kantor Pelayanan, meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal: a. data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap; dan/atau b. membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id