Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan, melalui Kepala Kantor Pelayanan, meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal:
a. data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap; dan/atau
b. membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.
Koreksi Anda
