Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaksanakan Penilaian objek Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan. (2) Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Penilaian Tim Penilai Direktorat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Koreksi Anda