Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta secara tertulis bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan yang meminta bantuan.
(2) Permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Koreksi Anda
