Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Survei lapangan dilakukan dengan cara:
a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian; dan
b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian dan/atau objek pembanding.
Koreksi Anda
