Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Aset Bekas Milik Asing dan Bekas Milik Cina, yang selanjutnya disebut Aset Bekas Milik Asing/Cina, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan: a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 50 Prp. Tahun 1960; b. Penetapan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1962; c. Penetapan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66. 2. Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang- kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; 3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara. 6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. 7. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal. 8. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian. 9. Penilai adalah penilai internal, penilai eksternal, dan penilai asing. 10. Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen. 11. Pemohon Penilaian adalah Direktur Kekayaan Negara Lain- lain, Kepala Kantor Wilayah, atau pihak lain yang mengajukan permohonan Penilaian. 12. Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. 13. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya yang disimpan dalam media penyimpanan data.
Koreksi Anda