Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan Penilaian, Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan untuk melakukan identifikasi permohonan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi permohonan Penilaian; dan
b. kebenaran formal data dan informasi permohonan Penilaian.
Koreksi Anda
