Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan Penilaian, Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan untuk melakukan identifikasi permohonan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas: a. kelengkapan data dan informasi permohonan Penilaian; dan b. kebenaran formal data dan informasi permohonan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id