Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan memiliki kewenangan untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id