Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan memiliki kewenangan untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
