Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dilakukan berdasarkan permohonan Kepala Kantor Wilayah. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi objek Penilaian berada. (3) Penilaian Benda Cagar Budaya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dilakukan berdasarkan permohonan Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain.
Koreksi Anda