Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Untuk permohonan Penilaian objek Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan, data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. latar belakang permohonan;
b. tujuan Penilaian;
c. dokumen legalitas;
d. deskripsi objek Penilaian; dan
e. surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
