Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk permohonan Penilaian objek Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan, data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. latar belakang permohonan; b. tujuan Penilaian; c. dokumen legalitas; d. deskripsi objek Penilaian; dan e. surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda