Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksanaan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
