Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melakukan survei lapangan.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang, terdiri dari Ketua dan/atau anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
