Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) huruf a dituangkan dalam kesimpulan nilai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id