Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi antara lain:
a. spesifikasi teknis objek Penilaian; dan
b. kondisi umum objek Penilaian.
Koreksi Anda
