Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan membentuk Basis Data hasil Penilaian kekayaan yang dikuasai Negara berupa Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya.
(2) Pembentukan Basis Data didasarkan pada data dan informasi dari sumber-sumber yang kompeten dan dikelola secara baik untuk mendukung tugas pokok Penilaian.
Koreksi Anda
