Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses Penilaian meliputi: a. mengidentifikasi permohonan Penilaian; b. menentukan tujuan Penilaian; c. mengumpulkan data awal; d. melakukan survei lapangan; e. menganalisis data; f. menentukan pendekatan Penilaian; g. menyimpulkan nilai; h. menyusun laporan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id