Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Proses Penilaian meliputi:
a. mengidentifikasi permohonan Penilaian;
b. menentukan tujuan Penilaian;
c. mengumpulkan data awal;
d. melakukan survei lapangan;
e. menganalisis data;
f. menentukan pendekatan Penilaian;
g. menyimpulkan nilai;
h. menyusun laporan Penilaian.
Koreksi Anda
