Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara dinyatakan tidak berlaku untuk Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya.
Koreksi Anda
