Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara dinyatakan tidak berlaku untuk Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id