Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
Koreksi Anda
