Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id