Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disertai dengan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
