Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disertai dengan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda