Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap:
a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian;
b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan
c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian.
Koreksi Anda
