Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA DAN BENDA CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penilaian ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh atas laporan Penilaian.
(3) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam laporan Penilaian.
(4) Laporan Penilaian hanya dapat dipergunakan sepanjang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
