PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polines menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, program magister terapan, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor terapan.
(3) Polines dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polines menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Polines dapat menyelenggarakan semester antara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di Polines dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Polines dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Polines mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polines dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa baru yang diterima dapat berasal dari warga negara asing, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Polines.
(2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pendidikan.
(1) Polines melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di Polines merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Polines merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polines memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus Polines maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa Polines dalam melaksanakan pembelajaran dan berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Polines dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik Polines sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar Polines.
(7) Etika akademik Polines memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi, serta disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(9) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan peraturan Direktur.
(1) Polines menjunjung tinggi dan menjamin hak Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sepanjang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(2) Polines menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk melaksanakan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polines memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polines dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polines dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Polines dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas akademik dan fasilitas umum di Polines guna memperlancar proses belajar;
c. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam rangka penyelesaian studi;
d. diperlakukan sama, dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. mendapat beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan bagi Mahasiswa yang berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Polines; dan
i. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
b. menaati etika dan norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan, serta nama baik Polines;
c. mematuhi peraturan yang diberlakukan Polines;
d. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polines; dan
e. menjunjung tinggi dan menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya nasional.
(4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa Polines wajib untuk mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan Polines merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan, kecendekiawanan, integritas kepribadian, dan akhlak mulia untuk mencapai tujuan pendidikan Polines.
(3) Organisasi kemahasiswaan memiliki fungsi:
a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa;
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;
c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Organisasi kemahasiswaan di Polines diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab wakil Direktur yang membidangi kemahasiswaan dan alumni.
(5) Kedudukan organisasi kemahasiswaan berada di tingkat Polines dan tingkat jurusan.
(6) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan dan pembinaan kegiatan organisasi kemahasiswaaan diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Alumni Polines merupakan seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di Polines dan/atau telah menyelesaikan pendidikan di Polines.
(2) Alumni Polines membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan baik dengan Polines untuk menunjang pencapaian tujuan Polines.
(3) Alumni Polines terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Politeknik Negeri Semarang yang selanjutnya disebut IKA Polines yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatannya.
(4) Organisasi dan tata kerja IKA Polines diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Polines.